Senin, 06 Januari 2014

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

sesuai dengan semangat reformasi birokrasi, pemerintah menyikapi hal ini dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011, tentang sasaran kinerja pegawai. SKP ini disusun di awal tahun untuk kemudian di evaluasi dan di nilai pada akhir tahun (desember) oleh atasan langsung dari pegawai yang dinilai. SKP merupakan pengganti penilaian kinerja pegawai yang selama ini menggunakan DP3.

Rabu, 01 Januari 2014

Happy New Years 2014

Awal Tahun 2014, di mUlai dengan memasuki situasi kerjadi Institusi Lama dengan sistem yang baru.. temanya adalah Reformasi Birokrasi... awal tahun ini, selruh PNS di wajibkan dengan membuat SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil).. yang merupakan target kinerja yang harus di capai oleh PNS dalam satu tahun ke depan..