Rabu, 01 Januari 2014

Happy New Years 2014

Awal Tahun 2014, di mUlai dengan memasuki situasi kerjadi Institusi Lama dengan sistem yang baru.. temanya adalah Reformasi Birokrasi... awal tahun ini, selruh PNS di wajibkan dengan membuat SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil).. yang merupakan target kinerja yang harus di capai oleh PNS dalam satu tahun ke depan..

Perka BKN Nomor 1 tahun 2013 menjelaskan bahwa SKP disusun sesuai dengan uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing individu PNS... permasalahannya adalah kejelasan uraian tugas bagaimana?, selaku PNS daerah yang baru menyelesaikan pendidikan di salah satu program pasca sarjana, kondisi saya belum mengetahui apa yang akan saya lakukan, bagaimana uraian tugas saya, apa tanggung jawab saya, apa yang mesti saya lakukan...
dengan kebodohan dan kelinglungan saya... saya pun berusaha browsing untuk mencari petunjuk pencerahan dalam menyusun sasaran kinerja saya.
dalam searching ditemukan bahwa dalam perka BKN tadi juga diutarakan bahwa tugas PNS di suatu Instansi di Bagi habis sampai level terendah... dibagi habis ??? saya baru masuk kerja bagaimana donk pak???...
bingung... lanjut searching aja ah... sekalian keluaran uneg-uneg di blog saya ini...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar