sesuai dengan semangat reformasi birokrasi, pemerintah menyikapi hal ini dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011, tentang sasaran kinerja pegawai. SKP ini disusun di awal tahun untuk kemudian di evaluasi dan di nilai pada akhir tahun (desember) oleh atasan langsung dari pegawai yang dinilai. SKP merupakan pengganti penilaian kinerja pegawai yang selama ini menggunakan DP3.
SKP ini merupakan perbaikan sistem penilaian kinerja yang selama ini berjalan di pegawai negeri sipil yang merupakan sumber daya manusia di dalam sistem birokrasi kita saat ini.
penggunaan SKP merupakan respon dengan banyaknya keluhan dan berbagai hasil penelitian terhadap kinerja pegawai negeri yang menunjukan hasil negatif. seperti pada hasil penelitian penulis di suatu instansi pemerintah (klik disini).
Pegawai Negeri sipil yang sebagian besar terbentuk dengan sistem yang kerja ora kerja awal bulan gajian.. hal ini yang ingin di rubah pemerintah saat ini.
problema tentu ditemukan di lapangan namun bukan berarti hal ini tidak dapat di jalankan.. yang paling penting dari perbaikan pegawai negeri saat ini adalah merubah mindset yang telah terbentuk saat ini.. perlu suatu gerakan "BERUBAH" dari dalam individu PNS... semoga di masa selanjutnya zaman PNS yang mempunyai kinerja yang tinggi selagu Abdi Masyarakat dapat di bentuk..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar